Persyaratan pengemasan ekspor untuk baterai lithium dan peralatan baterai lithium
2022-11-15
333
Baterai lithiumTelah banyak digunakan dalam barang-barang konsumen pribadi, produksi industri, transportasi dan industri lainnya.Terutama dalam kehidupan sehari-hari,Baterai lithium dapat dilihat hampir di mana-mana, catu daya ponsel, catu daya kendaraan listrik, harta pengisian daya, alat berkebun listrik umum, robot penyapu otomatis, dll.LithiumBaterai.
Di satu sisi,Baterai lithiumProduk membawa kenyamanan bagi kehidupan kita.Di sisi lain, karena karakteristik produk,Baterai lithiumAda potensi bahaya yang besar, dan insiden keselamatan yang menyertainya terjadi dari waktu ke waktu.Dibandingkan dengan kecelakaan lain, waktu kejadiannya semakin pendek.Sulit untuk sepenuhnya memadamkan dan menyebabkan kerusakan pribadi dan properti yang serius.
Sejak baterai ponsel Samsung Note7 terbakar pada 2016, hingga pesawat di Bandara Pudong terbakar pada Juli 2020, terutama pada Januari 2020, sebuah kapal kontainer COSCO Shipping International Trade terbakar di ruang kargo baterai lithium.Ada 131 kontainer, menyebabkan kerugian besar.Kecelakaan ini selalu mengingatkan kita,Produk baterai lithiumRisiko keamanan selalu ada.
Klasifikasi baterai lithium
Kategori pertama dikirim secara terpisahBaterai lithium.Baterai lithium, sebagai baterai yang menggunakan larutan elektrolit tidak berair dengan logam lithium atau paduan lithium sebagai bahan elektroda positif dan negatif, dapat dibagi menjadiBaterai logam lithiumDan baterai lithium-ion.Baterai logam lithium mengandung logam lithium dan biasanya tidak dapat diisi ulang, sedangkan baterai lithium-ion tidak mengandung logam lithium dan dapat diisi ulang.Saat dikirim secara terpisah, nomor PBB yang sesuai adalah 3090 dan 3480.
Kategori kedua adalah baterai lithium yang menyertai perangkat.Dalam transportasi perdagangan yang sebenarnya,Baterai lithiumSering diangkut dengan peralatan.Ada dua situasi utama.Salah satunya adalah bahwa baterai dipasang di perangkat dan yang lainnya adalah bahwa baterai dikemas dengan perangkat.Terlepas dari hal di atas, nomor PBB yang sesuai masing-masing adalah 3091 dan 3481, tergantung pada apakah logam lithium terkandung atau tidak.
Kategori ketiga adalah perangkat atau kendaraan bertenaga baterai lithium.Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kendaraan energi baru yang ditenagai oleh baterai lithium telah muncul dalam aliran tanpa akhir, termasuk sepeda, mobil, dan mobil penyeimbang.Peraturan Barang Berbahaya Maritim Internasional telah menetapkan nomor PBB 3171 untuk produk ini.
Hukum dan peraturan yang relevan
Inspeksi dan pengawasan baterai lithium dan produk baterai lithium terutama didasarkan pada "Perserikatan Bangsa-Bangsa"Barang BerbahayaModel Prosedur untuk Proposal Transportasi, Perserikatan Bangsa-BangsaBarang BerbahayaManual Pengujian dan Standar untuk Proposal Transportasi, Organisasi Maritim Internasional, Maritim InternasionalBarang BerbahayaPeraturan Transportasi, Organisasi Penerbangan Sipil InternasionalPeraturan Teknis untuk Transportasi Keselamatan Penerbangan Barang Berbahaya dan EksporBarang BerbahayaProsedur inspeksi pengemasan"(SN/T0370.1-2009) (SN/T0370.2-2009) (SN/T0370.3-2012) dan seterusnya.
Misalnya, "Pengiriman InternasionalBarang BerbahayaPeraturan Transportasi mensyaratkan bahwa baterai lithium yang diekspor harus lulus tes UN38.3 dan memberikan ringkasan tes.Setiap sel dan paket baterai harus dilengkapi dengan ventilasi pengaman, yang harus dirancang untuk mencegah kerusakan akibat stres jika terjadi kecelakaan biasa;Setiap sel dan paket baterai harus dilengkapi dengan perangkat yang efektif untuk mencegah korsleting eksternal;Setiap paket baterai yang berisi sejumlah baterai paralel atau baterai secara seri harus dilengkapi dengan perangkat yang efektif (seperti dioda, sekering, dll.) Yang diperlukan untuk mencegah bahaya dari arus balik;Pabrikan baterai dan paket baterai harus membuat sistem manajemen kualitas yang baik dan sebagainya.
Ekspor baterai lithium dan persyaratan pengemasan peralatan baterai lithium
Persyaratan berikut dalam pengiriman barang berbahaya internasionalDaftar pedoman pengemasan disebutkan dalam P903.Menurut kategori produk yang berbeda, panduan ini berlaku untuk produk terkait di bawah UN3090, 3091, 3480, dan 3481.
1. Untuk baterai atau paket baterai yang terkandung dalam wadah, tindakan perlindungan harus diambil untuk mencegah kerusakan sel baterai atau paket baterai karena pergerakan atau perubahan posisi di dalam wadah.Kemasan harus memenuhi spesifikasi kinerja kemasan Kelas II.Untuk sel baterai atau paket baterai dengan berat total 12 kg atau lebih, casing yang kokoh dan tahan benturan, serta koleksi sel baterai atau paket baterai tersebut, diperlukan kemasan luar yang kokoh, penutup pelindung, baki atau peralatan penanganan lainnya.Demikian pula, baterai atau paket baterai tersebut harus dilindungi dari gerakan yang tidak disengaja dan elektroda tidak boleh menahan berat barang yang ditumpuk lainnya.
2. Sel baterai atau paket baterai yang dikemas dengan peralatan, tetapi wadahnya harus memenuhi spesifikasi kinerja kemasan Kelas II, dan peralatan harus tetap di dalam wadah luar dan tidak boleh dipindahkan.Baterai atau paket baterai juga dibungkus lengkap.
3. Baterai atau paket baterai yang dipasang pada peralatan harus, selain memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, memiliki langkah-langkah untuk mencegah start-up yang tidak disengaja selama transportasi.Lindungi juga baterai atau paket baterai dari korsleting.
4.Ketika paket berisi baterai lithium dalam peralatan dan kombinasi baterai lithium yang dikemas dengan peralatan, paket tersebut harus menunjukkan "Baterai logam lithium UN3091 atau ion lithium UN3481 ditempatkan dengan peralatan".Jika paket mengandung baterai lithium-ion dan baterai logam lithium, paket tersebut harus ditandai dengan dua jenis baterai.
Selain beberapa poin utama dalam Pedoman Pengemasan Barang Berbahaya Maritim Internasional P903, ada poin-poin pengawasan inspeksi berikut yang perlu diperhatikan:
Pertama, apakah itu paket baterai lithium-ion atau paket baterai lithium-ion yang dimuat atau dikemas dengan perangkat, rasio watt/jam harus ditandai di luar wadah.
Kedua, produk baterai lithium tidak berlaku untuk kemasan terbatas dan tidak berlaku untuk kemasan yang dikecualikan.
Ketiga, kemasan harus ditandai atau ditandai untuk baterai lithium.Baterai lithium atau paket baterai lithium yang memenuhi persyaratan Pasal 188 menggunakan "tanda persegi panjang".Baterai lithium atau paket baterai lithium lainnya menggunakan kategori 9Barang Berbahaya"Tanda Berlian".Namun, tidak dikecualikan bahwa beberapa negara dan wilayah memerlukan dua tanda untuk dipasang pada saat yang sama, selama perusahaan memberikan instruksi.
Great Link berada di Transportasi udaraDanPengirimanSemua aspek memiliki keunggulan harga yang besar, kami melayani 5.000 perusahaan di seluruh dunia.Kami telah menangani banyakBarang BerbahayaWadah.Baik di musim puncak atau di luar musim, kami dapat menjamin pasokan ruang dan layanan berkualitas.Untuk penawaran lebih lanjut, silakanKlikPerwakilan kamiUntuk informasi lebih lanjut.












